Penelitian ini menganalisis perkembangan hukum tindak pidana terorisme di Indonesia, dengan fokus pada perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ke Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan perundang-undangan dan literatur terkait untuk memahami aspek internal sistem hukum positif di Indonesia. Revisi undang-undang terorisme memperluas definisi terorisme serta memperkenalkan ketentuan pidana baru, seperti kriminalisasi pelatihan militer atau paramiliter untuk tujuan tertentu. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemberantasan terorisme, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya dalam hal perpanjangan masa penahanan, penangkapan, dan penyadapan. Keterlibatan TNI dan ketentuan mengenai kompensasi korban merupakan perkembangan hukum yang signifikan. Namun, perluasan kewenangan penyidikan dan definisi terorisme yang luas membutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi hak-hak fundamental. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembaruan undang-undang memperkuat kerangka hukum pemberantasan terorisme, namun harus tetap seimbang dengan perlindungan HAM, khususnya bagi tersangka dan terdakwa, demi keadilan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.