Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika transisi sistem tersebut, dengan fokus pada kesiapan infrastruktur, hambatan teknis migrasi data, dan adaptasi perilaku wajib pajak di KPP Pratama Purwakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan Account Representative dan wajib pajak, observasi partisipatif, serta studi dokumentasi selama periode transisi 2024-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan paradigma taxpayer-centric melalui fitur pre-populated data pada Coretax berhasil meningkatkan efisiensi waktu pelaporan SPT Wajib Pajak Badan hingga 40%. Namun, proses transisi menghadapi kendala teknis signifikan, terutama terkait residu data dari legacy system yang menyebabkan ketidaksinkronan data utang pajak dan kegagalan validasi NIK. Selain itu, ditemukan adanya learning curve yang tajam pada wajib pajak sektor UMKM yang memicu resistensi awal terhadap antarmuka sistem baru. KPP Pratama Purwakarta merespons tantangan ini melalui strategi edukasi hibrida yang terbukti efektif meningkatkan penerimaan teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi Coretax tidak hanya bergantung pada keandalan arsitektur sistem, tetapi juga pada akurasi pembersihan data (data cleansing) dan intensitas pendampingan digital di tingkat lokal.