Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perbandingan Penerapan Prinsip Checks And Balances Antara Orde Baru Dan Masa Reformasi Di Indonesia Eric Benyamin Langiran; Rosmini; Rahmawati Al Hidayah
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 2 (2025): AGUSTUS
Publisher : Law Department, University of Widya Gama Mahakam Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24903/yrs.v17i2.3623

Abstract

Latar Belakang: Prinsip checks and balances merupakan mekanisme penting dalam sistem pemerintahan untuk memastikan keseimbangan dan pengawasan antar cabang kekuasaan guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini membandingkan penerapan prinsip checks and balances pada masa Orde Baru dan Reformasi, dengan menggunakan tiga indikator utama: pengawasan antar cabang kekuasaan, pemeriksaan dan audit oleh lembaga independen, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. Menggunakan metode penelitian doktrinal, penelitian ini menemukan bahwa pada masa Orde Baru, checks and balances tidak berjalan efektif karena kekuasaan eksekutif yang sangat dominan, lemahnya pengawasan dari legislatif dan yudikatif, serta terbatasnya peran lembaga independen dalam pemeriksaan dan audit. Selain itu, perlindungan terhadap hak asasi manusia juga sangat lemah, ditandai dengan pembatasan kebebasan berpendapat dan berbagai pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis. Metode Penelitian: Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal. Pendekatan doktrinal mengandung karakter normatif oleh karena memiliki sasaran penelitian berupa sekumpulan norma/black letter law. Hasil Penelitian: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip checks and balances pada masa Reformasi lebih baik dibandingkan dengan masa Orde Baru. Meskipun masih terdapat tantangan seperti intervensi politik dan praktik korupsi, peningkatan mekanisme pengawasan, transparansi, dan perlindungan HAM telah memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.   Kesimpulan: Lembaga pemeriksaan dan audit juga mengalami reformasi, dengan semakin kuatnya peran BPK serta pembentukan lembaga independen lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertugas memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.  
Penafsiran Makna Frasa “Perbuatan Tercela” dalam Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Alya Soraya Lisandra; Rosmini; Herdiansyah Hamzah
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3639

Abstract

Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur tentang syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang mana salah satu syarat tersebut ialah “Perbuatan Tercela”. Makna Frasa “Perbuatan Tercela” hanya terdapat dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa Perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian normatif ini didasari oleh ketiadaan penafsiran terhadap apa saja yang dimaksud sebagai perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden sehingga DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian. Belum ada Presiden Indonesia yang diberhentikan secara formal melalui mekanisme Pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pascareformasi yang mengakibatkan tidak adanya praktik konkret yang dapat dijadikan pedoman yuridis dan prosedural (precedent) yang artinya, secara praktik ketentuan ini belum pernah diuji secara langsung. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bergantung pada kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan ketiga lembaga tersebut harus dilaksanakan berdasarkan penafsiran konstitusional yang tepat terhadap alasan dan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketiadaan penafsiran yang jelas berpotensi menimbulkan pemaknaan yang bersifat politis dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, sehingga mekanisme pemberhentian dapat digunakan secara sewenang-wenang dan mengancam kepastian hukum serta stabilitas sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.