Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Penyalahgunaan Dana Sumbangan dan Filantropi: Tinjauan Hukum Pidana dan Reformasi Regulasi di Indonesia Erviana Indriani; Noenik Soekorini; Fathul Hamdani; Fitri Ayuningtyas
Journal of Law and Social Politics Vol. 4 No. 2 (2026): Journal of Law and Social Politics
Publisher : Politeknik Siber Cerdika Internasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59261/jlsp.v4i2.104

Abstract

Latar belakang: Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat partisipasi filantropi yang tinggi, namun fenomena penyalahgunaan dana sumbangan dan hibah masih menjadi permasalahan yang signifikan. Kondisi ini dipengaruhi oleh kelemahan regulasi, rendahnya efektivitas pengawasan, serta belum optimalnya penyesuaian kerangka hukum terhadap perkembangan filantropi berbasis digital. Tujuan: Penelitian ini mengupas berbagai bentuk penyalahgunaan dana sumbangan dan hibah dengan fokus pada keterkaitan hukum administrasi, perdata, dan pidana. Metode: Penelitian ini menerapkan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kasus-kasus hukum, serta doktrin dan teori hukum yang relevan untuk menganalisis permasalahan korupsi dana sumbangan dalam sektor filantropi. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan penalaran deduktif.  Hasil: Laporan ini juga membahas peran PPATK dalam mendeteksi praktik shadow economy dalam sektor filantropi. Pada akhirnya, temuan mengarah pada kebutuhan reformasi regulasi secara menyeluruh, termasuk sinkronisasi dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) guna memperkuat akuntabilitas yayasan. Kesimpulan: Filantropi di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan sosial, namun efektivitasnya terancam oleh praktik korupsi yang memanfaatkan kelemahan regulasi dan pengawasan, sebagaimana tercermin dalam kasus penyalahgunaan dana hibah dan penggunaan donasi sebagai kedok suap. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi hukum melalui pembaruan regulasi filantropi, penguatan akuntabilitas yayasan, sinkronisasi dengan ketentuan pidana terbaru, serta optimalisasi pengawasan dan intelijen keuangan.  Kesimpulan: Filantropi di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan sosial, namun efektivitasnya terancam oleh praktik korupsi yang memanfaatkan kelemahan regulasi dan pengawasan, sebagaimana tercermin dalam kasus penyalahgunaan dana hibah dan penggunaan donasi sebagai kedok suap. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi hukum melalui pembaruan regulasi filantropi, penguatan akuntabilitas yayasan, sinkronisasi dengan ketentuan pidana terbaru, serta optimalisasi pengawasan dan intelijen keuangan.
Tinjauan Yuridis Kedudukan Peraturan Kejaksaan Tentang Barang Rampasan Negara Dalam Hierarki Perundang-Undangan Bagus Surya Pradana; Noenik Soekorini; Fathul Hamdani
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.11323

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Peraturan Kejaksaan tentang Barang Rampasan Negara dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia serta kesesuaian materi muatannya dengan norma pengelolaan Barang Milik Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kejaksaan memiliki kedudukan yuridis yang sah sebagai peraturan yang diakui keberadaannya berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan. Selain itu, materi muatan Peraturan Kejaksaan tentang Barang Rampasan Negara harus diselaraskan dengan norma-norma pengelolaan Barang Milik Negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Sinkronisasi kedua rezim hukum tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, serta mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.