Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia Vs Jepang Achmad Nazril; Asya Noor Adha; Lilis Lilis; Sherly Kartika Devi; Nazwa Anabella
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 3: April 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i3.14324

Abstract

Perkembangan hak asasi manusia di Indonesia dan Jepang mencerminkan dua perjalanan historis yang berbeda, yang dibentuk oleh transformasi politik, reformasi konstitusi, serta keterlibatan masing-masing negara dengan instrumen HAM internasional. Di Indonesia, kemajuan yang signifikan dimulai pada masa pasca-Reformasi, khususnya dengan Amandemen Kedua UUD 1945 yang memperkenalkan bab khusus tentang hak asasi manusia dan memperkuat jaminan konstitusional atas hak-hak sipil, politik, dan sosial. Kemajuan ini diperkuat oleh lahirnya Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) serta pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui UU No. 26 Tahun 2000, yang memungkinkan negara menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Ratifikasi Indonesia terhadap berbagai konvensi internasional utama, termasuk ICCPR dan ICESCR pada tahun 2005, semakin memperluas kewajiban hukumnya, meskipun tantangan dalam implementasi masih terus muncul, terutama terkait penyelesaian pelanggaran masa lalu dan perlindungan kelompok minoritas. Sebaliknya, perkembangan HAM di Jepang banyak dipengaruhi oleh reformasi konstitusional pasca Perang Dunia II yang berpuncak pada Konstitusi 1947. Konstitusi tersebut menetapkan seperangkat hak-hak fundamental yang komprehensif berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Ratifikasi awal Jepang terhadap ICCPR dan ICESCR pada tahun 1979 menunjukkan komitmennya terhadap norma-norma internasional. Meskipun Jepang memiliki kerangka hukum yang stabil dan terstruktur dengan baik, negara ini tetap menghadapi isu-isu HAM terkait diskriminasi terhadap komunitas minoritas, ketidaksetaraan gender, serta permasalahan yang berhubungan dengan kebijakan imigrasi dan tenaga kerja. Secara keseluruhan, kedua negara menunjukkan kerangka normatif yang kuat dan sejalan dengan standar internasional, namun implementasinya di lapangan masih dipengaruhi oleh faktor politik, budaya, dan sosial yang khas dari masing-masing negara. Pemahaman komparatif ini menegaskan pentingnya reformasi hukum, penguatan kapasitas institusi, dan transformasi sosial dalam mencapai perlindungan HAM yang efektif.
Hermeneutika Hukum: Penafsiran Teks Hukum dan Penemuan Hukum Novyra Fitriany Karno; Nabila Ratu Adelia; Asya Noor Adha; Achmad Nazril; Elviandri Elviandri
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10819

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hermeneutika hukum sebagai metode penafsiran teks hukum dan penemuan hukum (rechtsvinding). Fokus kajian diarahkan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana proses dan metode kerja hermeneutika hukum dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan serta bagaimana implikasi penerapannya sebagai metode penemuan hukum dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan filosofis. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan menelaah berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan teori hermeneutika dan praktik penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hermeneutika hukum merupakan metode penafsiran yang tidak hanya berorientasi pada makna tekstual suatu norma, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, historis, budaya, dan tujuan pembentukan hukum. Dalam perspektif filsafat hukum, hermeneutika menegaskan bahwa proses penafsiran tidak pernah sepenuhnya netral karena dipengaruhi oleh latar belakang, pengalaman, dan horizon pemahaman penafsir. Oleh karena itu, pemaknaan terhadap suatu aturan hukum bersifat dinamis dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam praktik peradilan, penerapan hermeneutika hukum berpotensi menghasilkan putusan yang lebih adil, kontekstual, dan argumentatif karena hakim tidak hanya berpegang pada bunyi norma, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Namun demikian, penggunaan hermeneutika tanpa pedoman metodologis yang jelas dapat menimbulkan inkonsistensi penafsiran dan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, hermeneutika hukum memiliki peran penting dalam menjembatani kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sehingga dapat mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat modern secara berkelanjutan dan berkeadilan.