Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Interaksi Ruu Perampasan Aset Dan Ruu Penilai Effendri Rais; St. Laksanto Utomo2; R. Lina Sinaulan
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 3 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 3 (Januari 202
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i3.4918

Abstract

Studi ini menganalisis interaksi normatif antara Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Rancangan Undang-Undang Penilai dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan profesi penilai di Indonesia. Penelitian ini berargumen bahwa sinergi dan harmonisasi kedua RUU tersebut merupakan prasyarat kritis untuk menciptakan mekanisme perampasan aset yang efektif, adil, dan memiliki kepastian hukum. Melalui pendekatan teoritis terhadap konsep Kepastian Hukum, Keadilan, dan Efektivitas Penegakan Hukum, kajian mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset, yang mengadopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture, memerlukan infrastruktur profesional yang diatur oleh RUU Penilai guna menjamin akurasi, objektivitas, dan independensi dalam penilaian aset. Ketidakadaan lex specialis yang mengatur profesi penilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, dan risiko manipulasi nilai aset. Pembahasan menunjukkan bahwa harmonisasi harus dilakukan melalui penyelarasan definisi, ruang lingkup, dan jenis aset yang dapat dirampas, serta pengakuan eksplisit terhadap standar, kode etik, dan kewenangan profesi penilai. Simpulan penelitian menegaskan bahwa integrasi kedua kebijakan ini tidak hanya memperkuat kapasitas negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga melindungi hak-hak pihak terkait, menjamin profesionalisme penilai, dan membangun legitimasi publik atas proses perampasan aset yang transparan dan akuntabel.
Tanggung Jawab Konstitusional Wakil Presiden Pada Situasi Sengketa Legitimasi Politik Pasca Pencalonan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Bimo Zubair Sunaryo; R. Lina Sinaulan; Rahmat Saputra
Bhara Justisia Vol 3 No 1 (2026): June 2026
Publisher : Faculty of Law Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/jlss.v3i1.5138

Abstract

Penelitian ini menganalisis tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ketika terjadi sengketa legitimasi politik pasca pencalonan, serta menilai batas konstitusional penarikan sengketa tersebut ke dalam mekanisme pemakzulan. Fokus utama penelitian diarahkan pada dua isu: (1) bagaimana sengketa legitimasi politik pasca pencalonan dapat dikualifikasikan dalam kerangka alasan pemakzulan Wakil Presiden menurut Pasal 7A UUD NRI 1945 dan prosedur Pasal 7B UUD NRI 1945; dan (2) bagaimana tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden harus diposisikan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan demokrasi substantif, namun tetap memungkinkan terjadinya pemakzulan apabila ambang konstitusional terpenuhi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis konseptual dan peraturan perundang-undangan, disertai penalaran ketatanegaraan atas fenomena sengketa legitimasi pasca pencalonan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa legitimasi politik pasca pencalonan tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan, karena alasan pemberhentian bersifat limitatif dalam Pasal 7A. Namun, sengketa legitimasi dapat menjadi relevan secara konstitusional apabila dapat dikualifikasikan dan dibuktikan sebagai salah satu kategori Pasal 7A, terutama “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat” dalam makna konstitusional, melalui mekanisme berlapis DPR–Mahkamah Konstitusi–MPR sebagaimana Pasal 7B. Selanjutnya, tanggung jawab konstitusional Wakil Presiden harus dipahami sebagai akuntabilitas jabatan yang tidak berhenti pada dimensi etik-politik, melainkan tunduk pada mekanisme akuntabilitas konstitusional untuk mencegah stabilitas semu dan defisit legitimasi. Dengan demikian, pemakzulan ditempatkan sebagai instrumen korektif konstitusional untuk memulihkan legitimasi pemerintahan dan memperkuat demokrasi substantif, bukan sebagai instrumen destabilisasi, sepanjang alasan dan prosedur konstitusional dipenuhi.