Syapri Chan
Universitas Al-Azhar Medan

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : jurnal normatif

PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET PERBANKAN Syapri Chan
Jurnal Normatif Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelesaian sengketa kredit macet perbankan di Pengadilan Negeri sangat membutuhkan waktu yang panjang dan lama. Pihak perbankan selaku kreditur harus menghadapi upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali yang diajukan oleh debitur, sehingga perbankan harus menunggu penyelesaian sengketa kredit macet tersebut hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) agar dapat dilaksanakan eksekusinya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan petunjuk kepada kalangan perbankan dalam menyelesaikan sengketa kredit macet perbankan di Indonesia melalui gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 4 Tahun 2019. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan hukum, dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kredit macet perbankan. Temuan penelitian ini adalah hukum acara dan tahapan penyelesaian sengketa kredit macet perbankan juga dapat melalui gugatan sederhana, upaya hukum yang harus dilakukan terhadap putusan gugatan sederhana dalam sengketa kredit macet perbankan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan gugatan sederhana dalam sengketa kredit macet perbankan. Menindaklanjuti temuan pada penelitian ini, maka pemberdayaan gugatan sederhana ini dalam penyelesaian sengketa kredit macet perbankan harus lebih dioptimalkan oleh Pengadilan Negeri.
TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN Anjani Sipahutar; Syapri Chan
Jurnal Normatif Vol. 6 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54123/jn.v6i1.563

Abstract

Perkembangan teknologi keuangan (financial technology/fintech) telah memberikan kemudahan akses layanan keuangan kepada masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait pelanggaran data pribadi pengguna. Penyalahgunaan data pribadi oleh penyedia layanan fintech, seperti penyebaran informasi tanpa persetujuan, penggunaan data untuk kepentingan penagihan, dan lemahnya sistem keamanan informasi, menunjukkan masih rendahnya perlindungan hukum terhadap hak privasi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi dalam layanan fintech, bentuk pertanggungjawaban hukum penyedia layanan atas pelanggaran data privasi pengguna, serta upaya pencegahan penyalahgunaan data pribadi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Meskipun demikian, implementasinya belum optimal karena masih ditemukan pelanggaran yang merugikan pengguna. Penyedia layanan fintech dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap data pribadi pengguna. Upaya pencegahan perlu dilakukan melalui penguatan sistem keamanan informasi, penerapan prinsip persetujuan yang sah (informed consent), peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan yang lebih efektif oleh pemerintah dan otoritas terkait guna menjamin perlindungan hak privasi pengguna dalam ekosistem layanan keuangan digital.