Artikel ini menganalisis keberlakuan hukum serta mekanisme pembatalan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 yang melarang pendirian gereja dan pelaksanaan ibadah umat Kristen di luar Kota Serang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara keberlanjutan praktik administratif di tingkat lokal dengan prinsip supremasi konstitusi dan perlindungan kebebasan beragama dalam sistem hukum Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji doktrin hukum administrasi negara, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan untuk menilai keabsahan keputusan administratif tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SK Tahun 1975 mengandung cacat kewenangan, prosedur, dan substansi karena melampaui atribusi kepala daerah, diterbitkan tanpa mekanisme partisipatif yang memadai, serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan instrumen hak asasi manusia internasional. Meskipun secara teoritis keputusan tersebut dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), hambatan limitasi waktu menyebabkan mekanisme tersebut tidak efektif untuk menguji keputusan yang telah berlaku selama puluhan tahun. Oleh karena itu, pembatalan administratif berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 merupakan jalur yang lebih rasional dan sejalan dengan prinsip good governance. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan mekanisme constitutional filtering serta koreksi internal birokrasi sebagai upaya menjembatani kesenjangan antara praktik administratif lokal dan prinsip konstitusional dalam menjamin supremasi konstitusi serta perlindungan kebebasan beragama.