Pada hakekatnya fungsi utama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah membuat undang-undang (Legislasi), oleh karena itu DPR membentuk unit khusus yang bertugas di bidang legislasi yaitu Badan Legislasi (Baleg), guna mengkoordinir proses pembentukan undang-undang. Namun, pada Tahun Sidang 2016 – 2017 DPR menargetkan 51 RUU, dan realisasinya hanya 7 RUU (13.73%) yang berhasil disahkan di Rapat Paripurna. Penelitian ini menggunakan teori Efektivitas Organisasi (Steers, 1985) yang menyatakan bahwa ada empat faktor yang mempengaruhi Efektivitas Organisasi yaitu Karakteristik Organisasi, Karakteristik Pekerja, Karakteristik Lingkungan, Kebijakan dan Praktek Manajemen. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, studi kepustakaan, serta validasi data dengan triangulasi. Hasil penelitian: pada aspek organisasi, Badan Legislasi belum melakukan pendivisian sesuai dengan skema pembentukan undang-undang. Pada aspek pekerja, pendidikan anggota Badan Legislasi belum sesuai dengan kebutuhan organisasi. Selain itu tujuan individu dengan tujuan organisasi masih belum selaras. Kemudian, lingkungan internal Badan Legislasi yang datang dari kepentingan individu anggotanya dapat menghambat target RUU, selain itu lingkungan eksternal, pengaruh kekuatan Partai Politik yang begitu dominan, tidak terlepas dari diberinya kewenangan luas dalam mengatur Fraksi-Fraksi. Pada aspek kebijakan dan Praktek Manajemen, perubahan Tata Tertib DPR dari yang sebelumnya mewajibkan kehadiran fisik setiap anggota berubah menjadi kehadiran yang diwakilkan melalui tanda tangan pada daftar hadir. Selain itu, belum adanya kebijakan mengenai pelarangan rangkap jabatan yang jelas, seperti pelarangan rangkap jabatan anggota DPR dengan jabatan diluar DPR seperti partai politik maupun perusahaan swasta.
Copyrights © 2019