Kultur korupsi telah mendarah daging dan menjadi penyakit akut di bangsa Indonesia. Telah banyak regulasi yang dibuat pemerintah untuk merealisasikan tekad pemberantasan korupsi. Pranata hukum yang ada telah menjelaskan jenis dan sanksi hukum atas berbagai perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi. Dalam wacana hukum Islam terdapat pedoman hukum yang menjelaskan berbagai tindak kezaliman dan pengkhianatan amanah yang termasuk kategori korupsi. Penelitian ini menyimpulkan tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum Indonesia dan pidana Islam sebagai berikut: Pertama, jenis perbuatan yang termasuk kategori tindak pidana korupsi dalam perpektif hukum Indonesia adalah penyalahgunaan kewenangan pejabat negara berupa: terkait dengan kerugian keuangan negara; terkait dengan suap-menyuap; terkait dengan penggelapan dalam jabatan; terkait dengan perbuatan pemerasan; terkait dengan perbuatan curang; terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan; dan terkait dengan gratifikasi. Kedua, beberapa jenis tindak pidana (jarimah) dalam pidana Islam yang mendekati terminologi korupsi di masa sekarang antara lain adalah: ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan), ghashab (mengambil paksa hak/harta orang lain), khianat, dan al-maks (pungutan liar).
Copyrights © 2020