Berlakunya hukum Islam di Indonesia adalah sebuah realitas yang tak dapat diingkari. Hal tersebut terjadi, karena sangat berkaitan dengan eksistensi agama Islam. Agama Islam bukanlah agama yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, tetapi agama Islam juga mengatur hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia kepada semua makhluk. Itulah sebabnya ketika agama Islam masuk di Indonesia dan dianut oleh sebahagian besar masyarakat Indonesia, dengan sendirinya hukum Islampun diberlakukan. Keberadaan hukum Islam di Indonesia tidak terlepas dari teori yang digunakan untuk mendukung kelangsungan hukum Islam itu sendiri, salah satu dari teori yang masih relevan dan diterapkan sampai har ini yaitu teori kredo. mengenai hal ini terdapat beberapa macam teori, diantaranya teori Kredo atau Syahadat, teori Receptio in Complexu, teori Receptie, teori Receptie Exit,teori Receptie a Contario, dan teori Recoin (Receptio Contextual Interpretario).Teori yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhidullah kepada Allah, maka sejatinya setiap orang Islam wajib hukumnya dalam melaksanakan hukum Islam itu sendiri yang merupakan konsekuensi dari syhadah. Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Imam Syafe’i tidak dapat disangsikan lagi untuk senantiasa menerapkan teori kredo, oleh karenanya orang yang telah menerima Islam sebagai agamanya berarti ia telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya
Copyrights © 2020