Abstrak: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan alokasi dana Desa tahun 2016 di Desa Baluara Kecamatan Batukara Kabupaten Muna  terdiri atas empat bentuk antara lain: perencanaan, pelaksanan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pada tahap perencanaan kepala Desa mengadakan musyawarah bersama tokoh masyarakat, pemerintah Desa, anggota BPD untuk membahas penggunaan atas anggaran alokasi dana Desa tahun 2016; tahap pelaksanaan kepala Desa sebagai penguasa anggaran terhadap kegiatan yang telah direncanakan dan membentuk tim pelaksana kegiatan; tahap pertanggungjawaban kepala Desa bertanggungjawab atas anggaran yang digunakan yakni pertanggungjawaban tertulis dalam bentuk laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan pengelolaan alokasi dana Desa tahun 2016; dan tahap pengawasan yang melaksanakan pengawasan adalah kepala Desa, BPD, dan masyarakat sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota melalui laporan pertanggungjawaban. Kata Kunci: Pengelolaan Alokasi Dana Desa 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018