Issue yang paling aktual di tahun 2019 ini adalah kekalahan Pemerintah Indonesia atas gugatan kasasi di Mahkaman Agung terhadap citizen law suit berkaitan dengan pencegahan dan penegakkan hukum untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Salah satu permasalahan yang terjadi adalah adanya disharmonisasi pengaturan tentang pengelolaan kehutanan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Untuk itu, dalam penelitian ini berupaya untuk melakukan serta menyusun model harmonisasi pengelolaan hutan sebagai upaya mitigasi bencana kebakaran di hutan Jawa Timur untuk pembangunan yang berkelanjutan. Penelitian kajian ini bertujuan untuk mengkaji sejauhmana peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan di Provinsi Jawa Timur sebagai upaya mitigasi bencana kebakaran hutan serta menyusun model harmonisasi peraturan perundang-undangannya. Metode penelitian jurnal yang dipergunakan adalah yuridis normatif, melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji aturan-aturan hukum positif dan asas-asas hukum. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian kajian ini menunjukkan bahwa perlu harmonisasi peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah terkait mitigasi kebakaran hutan di Provinsi Jawa Timur.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019