Dalam era globalisasi ini tak dapat dipungkiri bahwa setiap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat khususnya di Indonesia semakin pesat atau dapat dikatakan meningkat, yang dimana hal ini sangat berbanding dengan pendapatan setiap individu (masyarakat) untuk memenuhi segala kebutuhannya. Sehingga salah satu cara yang dilakukan sebagai pemenuh kebutuhan tersebut muncullah jasa lembaga pembiyaan konsumen, yang terbentuk atas dasar pengajuan hutang pituang atau kredit, dalam kegiatannta melakukan pengadaan arang/memberikan pembiayaan berdasarkan kebutuhan konsumen atau masyarakat dengan sistem pembayaran angsuran yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pengelolaan risiko. Sehingga kedudukan jaminan fidusia disini sebagai salah satu jaminan kebendaan untuk dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat, sehingga apabila sewaktu-waktu telah terjadi wanprestasi pada salah satu pihak maka hukum jaminan fidusia ini berperan dalam memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang berkepentingan terutama pada pihak lembaga pembiayaan konsumen.
Copyrights © 2021