Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji bagaimana bauran pemasaran syariah berpengaruh terhadap minat beli konsumen kosmetik Wardah. Sampel penelitian menggunakan sebanyak 106 konsumen yang pernah membeli produk kosmetik Wardah dengan menggunakan kuesioner. Sampel penelitian diambil dengan purpossive sampling yang terdiri dari konsumen yang pernah dan masih menggunakan produk kosmetik Wardah. Data diolah dengan menggunakan tekhnik regresi berganda untuk menganalisis pengaruh sebab akibat antara variabel bauran pemasaran dan minat beli konsumen produk kosmetik Wardah. Hasil uji hipotesis menyatakan bahwa keseluruhan hipotesis memperoleh dukungan, yang berarti bauran pemasaran Syariah berpengaruh positif terhadap minat beli konsumen kosmetik Wardah. Implikasi praktis hasil penelitian ini menyatakan bahwa pemasar dapat mempertimbangkan konsep bauran pemasaran untuk mendukung peningkatan minat beli konsumen pada produk kosmetik halal seperti kosmetik Wardah.
Copyrights © 2020