Tuturrupa : Bertutur Apik, Berkata Rupa
Vol 2, No 2: Februari 2020

Tinjauan Desain Propaganda Tolak RUU KUHP Dengan Gaya Meme Di Instagram

Arsita Pinandita (Institut Telkom Purwokerto)
Galih Putra Pamungkas (Institut Telkom Purwokerto)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2020

Abstract

Media sosial telah menjadi medium perubahan sosial dalam masyarakat. Dengan bahasa desain komuniaksi visual ia bisa menjangkau beragam bentuk komunikasi informasi. Selain menjadi ruang bebas dalam berkomunikasi, internet telah menjadi kekuatan baru serta dianggap sebagai alat demokrasi dalam menyampaikan pendapat. Pembentukan persepsi publik dalam media sosial kini tidak hanya sebagai hipotesis dan itu bisa terjadi dimana saja, karena world wide web adalah entitas tanpa batas.Dalam hal menyampaikan aspirasi atau gagasan, media sosial telah mengambil peran yang signifikan. Aspirasi atau gagasan dengan bentuk propaganda cukup lazim ditemukan dalam media sosial. Propaganda di media sosial juga ikut andil dalam polemik di Indonesia tentang rencana revisi RUU KUHP. Namun meski baru akan digulirkan telah terjadi penolakan yang luar biasa dari masyarakat. Penolakan ini merupakan kekecewaan masyarakat yang menganggap beberapa rancangan undang-undang di nilai kontroversial.Kekecewaan terhadap rencana revisi RUU KUHP oleh anak muda disampaikan di media sosial dengan propaganda gaya visual meme (baca:mim). Propaganda dengan gaya visual meme disampaikan dengan pendekatan parodi, humor, namun tetap mengandung unsur kritis. Citra meme yang selama ini seringkali dianggap sebagai gaya visual humor dan menghibur terkadang juga mengandung ironi yang mendalam.

Copyrights © 2020