Adanya kebutuhan untuk merekonstruksi sistem hukum pidana di Indonesia dengan mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana di dalam suatu undang-undang. Hal ini dilakukan dengan membuat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana yang harus komprehensif juga terintegrasi dengan pengaturan lain agar undang-undang yang akan disusun bisa dilaksanakan secara efektif dan mampu memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai alasan rancangan undang-undang perampasan asset tindak pidana perlu segera disahkan sebagai upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime tindak pidana narkotika dan hambatan dalam pelaksanaan undang-undang perampasan asset sebagai upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan predicate crime tindak pidana narkotika. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini bahwa perlunya rancangan undang-undang perampasan tindak pidana untuk segera disahkan adalah karena ratifikasi UNCAC, mekanisme yang belum sederhana dan perampasan asset yang belum efektif. Adapun hambatan dalam pemberlakuan rancangan undang-undang perampasan asset adalah bertentangan dengan hak asasi manusia, pergeseran paradigma penegak hukum dan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan sektor keuangan. Rancangan undang-undang perampasan asset perlu segera disahkan agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang.
Copyrights © 2021