Keamanan maritim merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Namun selama berpuluh-puluh tahun, Pemerintah Indonesia belum memperhatikan wilayah laut secara serius sehingga menyebabkan timbulnya berbagai macam tantangan dan ancaman yang harus diatasi. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mencari bagaimana format tata kelola yang tepat yang perlu diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan laut. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang diambil dari data primer berupa hasil wawancara dengan Ditpolairud Polda DIY dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), serta pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen yang berkaitan dengan isu-isu mengenai keamanan laut di Indonesia dan kelembagaannya. Analisis data dilakukan dengan mengaplikasikan Konsep Keamanan Maritim, Teori Kelembagaan, dan Teori Single Agency Multi Task VS Multi Agency Single Task.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola kelembagaan laut di Indonesia masih mengalami kendala. Hal tersebut direspon dengan mengeluarkan Strategi Poros Maritim Dunia oleh Presiden Ir. Joko Widodo dan dengan membentuk BAKAMLA. Namun, strategi pemerintah Indonesia tersebut justru menimbulkan adanya tumpang tindih dan kendala koordinasi lintas institusi negara sehingga kemudian dikeluarkan Perpres No. 115 Tahun 2015 tentang pembentukan Satgas 115. Peneliti menyimpulkan bahwa Satgas 115 merupakan contoh keberhasilan tata kelola dan koordinasi antar lembaga penegak hukum laut yang ideal.
Copyrights © 2021