Hak asasi manusia merupakan hak yang semestinya dimiliki oleh setiap manusia.Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Pandemi Covid-19 merupakan situasi darurat terhadap kesehatan yang berdampak pada berbagai bidang kehidupan manusia. Tindakan dan kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 haruslah proporsional, serta tidak mengorbankan Hak Asasi Manusia dan demokrasi yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021