Fintech companies that have recently grown rapidly in Indonesia, besides bringing various conveniences for their users, also have risks that need to be understood. One of the risks that can occur is default. Therefore, it is necessary to understand how to resolve this risk. The formulation of this research problem discusses how the risks that occur in Islamic fintech and how to solve the risk of default by borrowers in Islamic fintech. This study aims to describe the settlement of the risk of default by borrowers in Islamic fintech based on a qualitative non-doctrinal approach. Therefore, this study focuses on primary data collected by interview and observation which is supported by secondary data collected by literature study. The results of the study indicate that there is a risk of default, the settlement mechanism has been determined by OJK.Keywords: Fintech; Risk; Failed to Pay.AbstrakPerusahaan fintech yang belakangan berkembang pesat di Indonesia disamping membawa berbagai kemudahan bagi penggunanya juga memiliki risiko- risiko yang perlu dipahami. Salah satu risiko yang dapat terjadi adalah wanprestasi. Oleh karena itu perlu dipahami pula bagaimana penyelesaian jika terjadi risiko tersebut. Rumusan masalah penelitian ini membahas mengenai bagaimana risiko yang terjadi pada fintech syariah dan bagaimana penyelesaian terhadap risiko gagal bayar oleh peminjam pada fintech syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan penyelesaian terhadap risiko gagal bayar oleh peminjam pada fintech syariah dengan mendasarkan pada metode pendekatan non doktrinal kualitatif. Oleh karena itu dalam penelitian ini lebih mengutamakan pada data primer yang dikumpulkan dengan wawancara dan observasi yang didukung dengan data skunder yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat risiko wanprestasi yang mekanisme penyelesaiannya telah di tetapkan oleh OJK.Kata kunci: Fintech; Risiko; Gagal Bayar
Copyrights © 2020