Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
Vol 5 No 2 (2021): September 2021

Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Mengadili Sengketa Proses Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu

Moh. Saleh (Unknown)
Hufron Hufron (Unknown)
Syofyan hadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2021

Abstract

ulang dalam pelakasanaan demokrasi lima tahunan, banyaknya permasalahan menjadi beban tersendiri bagi penegak hukum kepemiluan yang sering kali keteteran dalam memprosesnya, untuk itu dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara yang menyangkut kepemiluan Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perkara tersebut oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum beberapa kewenanganya diantaranya adalah memutus pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu, sebelum diberikan kewenangan oleh lebih menyelesaikan sendiri perihal pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu hanya bertugas sebagai pengawas dalam proses pelakasanaan pemilihan umum kalau ada pelanggaran hanya memberikan rekomendasi kepada KPU, setelah diberikan kewenangan untuk memutus maka Bawaslu menyelesaikan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu secara mandiri, namun dalam prakteknya kewenangan memutus atau penengakan hukum merupakan kewenangan lembaga yudikatif yang dilaksanakan oleh lembaga kehakiman sebagomana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menurut ajaran pemisahan keuasaan (separation of power) tidak diperbolehkan. Penelitian ini menyoal kewenangan Bawaslu mengadili sengketa proses Pemilu dan pelanggaran administratif serta kedudukan Bawaslu dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

justisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil ...