Penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi penyalahgunaan narkotika juga dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang membahas mengenai keterkaitan antara hukum dengan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak dalam penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika di Pekanbaru belum tercapai karena masih ada anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap anak dalam penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pekanbaru adalah belum sepenuhnya dilakukan diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika, belum memberikan perlindungan hukum dan memberi hak-hak anak dikarenakan fasilitas yang belum memadai. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam mengatasi perlindungan hukum terhadap anak dalam penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di Pekanbaru memaksimalkan kinerja jumlah personil yang terbatas, memaksimalkan sarana dan prasarana dari P2TP2A (Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021