Peningkatan penggunaan internet di Indonesia menyebabkan munculnya berbagai kegiatan yang dilakukan secara online seperti e-commerce. Kegiatan jual-beli secara online pun dipermudah salah satu nya dengan menggunakan metode pembayaran COD (Cash On Delivery), namun hal ini justru menimbulkan tindakan wanprestasi dari pihak debitur selaku konsumen. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum atas tindakan wanprestasi konsumen melaui sistem COD. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pembahasan yang diambil dari bahan kepustakaan dan perundang undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan wanprestasi konsumen telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimana menjelaskan bahwa pelaku usaha berhak untuk mendapatkan pembayaran apabila barang tersebut telah sampai kepada tangan konsumen.
Copyrights © 2021