Wabah penyakit menular Covid-19 yang menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan membuat masyarakat takut akan kelangsungan hidup mereka, guna pencegahan itu terjadi maka pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, namun akibat aturan baru tersebut dan muculnya pandemi covid-19 membuat masyarakat melakukan pelanggaran karanitna kesehatan.Berdasarkan latar belakang diatas muncul permasalahan yakni bagaimana alasan pembenar terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan, bagaimana alasan pemaaf terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dan bagaimana penjatuhan pidana terkait npelanggaran kekarantinaan kesehatan. Adapun metode penelitiannya menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder.Hasil penelitian menunjukan bahwa Penjatuhan pidana terhadap pelanggaran kekarantinaan kesehatan masih perlu diperbaiki dalam penjatuhan sanksi dan ketegasan pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Akibat banyaknya pelanggaran karantina kesehatan khusunya yang dialami saat ini dengan wabah penyakit menukar Covid-19. Hal ini dapat dilihat dari putusan NOMOR 173/PID.SUS/2021/PT.DKI yang dimana unsur-unsur penghapusan pidana harus diperhatikan agar tidak merugikan berbagai kalangan
Copyrights © 2021