Peraturan hukum pidana harus sesuai dengan sistem peradilan. Sistem peradilan di Indonesia di buat agar adanya keadilan bagi masyarakat. salah satu aturan hukum yang ada yaitu hukum pidana. aturan-aturan yang di buat di dalam hukum pidana memiliki tujuan yang dapat memberikan ketertiban, rasa aman dan sanksi bagi pelakunya. Tujuan dari adanya aturan hukum pidana adalah untuk memperbaiki pelaku dan memiliki tujuan efek jera bagi orang yang melakukan kejahatan ataupun pelanggaran. Sistem peradilan pidana yang juga condong offender oriented yang mana viktimologi sebagai studi yang harus bertujuan bahwa korban diberikan dasar pemikiran bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan itu diperlukan. Adapun contohnya, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Konsep pendekatan restorative justice merupakan pendekatan yang memberikan keadilan dan keseimbangan bagi korban dan pelaku yang adil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022