Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa salah satu tujuan dari suatu perkawinan adalah mempunyai keturunan (anak) yang dilahirkan dari seorang istri. Persolan yang timbul tentang kedudukan anak yang ibunya hamil duluan baru menikah. Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1), Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan. Bahwa bukti seorang anak yang sah hanya bisa dibuktikan dengan akta kelahiran yang berhubungan dengan ayah dari pada anak. Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Mitra dalam kegiatan ini adalah ibu-ibu Persatuan Wirit Batak Islam (PWBI),yang dilaksanakan oleh Dosen / staf pengajar serta melibatkan mahasiswa/i Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah. Pelaksanaan kegiatan ini berupa sosialisasi, tentang Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diskusi interaktif dan konsultasi hukum, yang diharapkan dapat menambah wawasan tentang hukum.
Copyrights © 2022