Kekerasan fisik merupakan perilaku kontak fisik seseorang kepada korban, dengantujuan melakukan ancaman, cidera, bahkan cacat fisik. Korbannya dari berbagai usia,takmemandang usia muda maupun tua. SMK dengan usia di bawah 17 tahun masih mendapatkanperlindungan dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Trend kekerasan pada anakmeningkat setiap tahun yang menjadi motivasi bagi SMKN Ngadirojo untuk mencegahkekerasan kepada siswa SMK terjadi. Menghadapi konteks tersebut, SMK Negeri Ngadirojomembentuk tim khusus yang diberi nama KPK (Komisi Pemberantasan Kekerasan). Tim inibertugas mencegah dan menanggulangi segala tindak kekerasan di sekolah. Programpencegahan dan penanggulangan kekerasan dilakukan dengan metode pendidikan danpendampingan yang terdiri dari beberapa langkah, yaitu: (1) pembentukan tim pelaksana; (2)sosialisasi; (3) keteladanan; (4) pembiasaan; dan (5) pemberian sanksi. Pelaksanaan programini mampu memberikan pemahaman yang baik tentang kekerasan yang meliputi penyebabkekerasan, jenis-jenis kekerasan, dan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan. Sehingga semuawarga sekolah termotivasi dan memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak melakukan tindakkekerasan. Hal ini berdampak terhadap meningkatnya siswa memiliki sikap sopan santun danrasa tenggang rasa terhadap orang lain serta terwujudnya penyelenggaraan pembelajaranyang aman, nyaman, dan menyenangkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018