Tindakan aborsi secara hukum terlarang, tetapi kenyataannya aborsi masih banyak dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan baik medik maupun non-medik. Permasalahan adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana aborsi secara illegal, bagaimana pertanggungjawaban pidana tindak pidana aborsi secara illegal berdasarkan Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.TKA, bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi secara illegal berdasarkan putusan Nomor 88/Pid.Sus/ 2018/PN.Tka. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana aborsi illegal adalah KUHP berlaku sebagai lex generale melalui ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berlaku sebagai lex special. Perbuatan terdakwa diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dan Pasal 348 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana aborsi illegal berdasarkan putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000.,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana aborsi illegal berdasarkan putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Tka adalah perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum.
Copyrights © 2022