Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan mekanisme pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui refocusing dan realokasi anggaran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Hasil penelitian menunjukan bahwa hambatan dalam proses refocusing anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Binjai adalah tidak adanya standar khusus mengenai bentuk realokasi anggaran dan kegiatan yang harus dilakukan refocusing dan solusi yang dapat diambil untuk mengatasi hal tersebut ialah melakukan pemerataan jaringan internet dan fasilitas teknologi bagi Pemerintah Daerah serta membentuk Standar Operasional Prosedur khusus mengenai realokasi anggaran dan refocusing kegiatan di daerah
Copyrights © 2022