Tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan berbagai modus operandi seperti membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar kemudian membayarkan berdasarkan kesepakatan yang lain. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pengadaan barang dan jasa dengan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bentuk praktek tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SMP Jakarta Selatan disebabkan dalam proses pengadaan barang dan jasa terkadang spesifikasi barang tidak sesuai dengan kontrak yang ada.
Copyrights © 2022