Penelitian ini bertujuan untuk memberikan evaluasi terhadap implementasi pengaturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada kawasan lingkungan lahan basah di Kota Banjarmasin, agar Pemerintah Kota Banjarmasin dapat meningkatkan fisik kawasan kota dengan menyusun formulasi kebijakan terkait eksistensi dari pengaturan Izin Mendirikan Bangunan setelah lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan berbasis pada kelestarian lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio legal, yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan, kemudian diperkuat dengan studi lapangan menggunakan teknik purposive accidental sampling. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa implementasi pelaksanaan Izin Mendirikan Bangunan di kota Banjarmasin menghadapi beberapa kendala baik internal maupun eksternal. Sementara pasca lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam perizinan bangunan, diantaranya adalah perubahan istilah dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), termasuk juga ketentuan lainnya sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, hal ini tentu harus diikuti pula oleh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, yakni Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Copyrights © 2022