Rekam Medik Elektronik sudah digunakan di berbagai rumah sakit di dunia sebagai pengganti atau pelengkap rekam kesehatan berbentuk kertas. Di Indonesia dikenal dengan Rekam Medis Elektronik (RME). Sejak berkembangnya e-Health, RME menjadi pusat informasi dalam sistem informasi rumah sakit. RME mulai digunakan di beberapa rumah sakit di Indonesia khususnya rumah sakit dengan penanam modal asing (PMA), namun demikian para tenaga kesehatan dan pengelola sarana pelayanan kesehatan masih ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya. Sejak dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 telah memberikan jawaban atas keraguan yang ada. UU ITE telah memberikan peluang untuk implemetasi RME. Dengan demikian, Implementasi RME merupakan sebuah proses dan proyek besar dari sistem teknologi informasi karena penuh dengan tantangan. Pengelola tidak selalu dapat menerima tantangan dan mengatur dengan efektif dan kritis agar dapat melakukan perubahan sistem informasi dan teknologi yang baru. Pada akhirnya teknologi informasi elektronik yang baru diharapkan dapat meningkatkan privacy dan confidentiality. Pengabdian kepada masyarakat dilakukan di RSUD Petala Bumi Provinsi Riau. Metode penelitian yang dilakukan dengan penyuluhan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, observasi, evaluasi dan refleksi hal ini bertujuan guna memberikan pemahaman akan pentingnya RME. Kata Kunci: Rekam Medis, Elektronik, system informasi manajemen,RSUD
Copyrights © 2022