Abstrak Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Kafa’ah dalam Perkawinan pada Masyarakat Kecamatan Barru Kabupaten Barru Perspektif Hukum Islam. Adapun permasalahan yang diteliti antara lain: 1) bagaimana persepsi masyarakat Kecamatan Barru Kabupaten Barru tentang kafa’ah. 2) bagaimana praktik kafa’ah dalam pelaksanaan proses perkawinan pada masyarakat Kecamatan Barru Kabupaten Barru. 3) bagaimana realisasi kafa’ah terhadap tingkat keharmonisan perkawinan di Kecamatan Barru Kabupaten Barru.Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dimana data hasil penelitian diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dan observasi menurut budaya syariat Islam seperti Al-Qura’an, hadist, ijma, dan fatwa yang relevan dengan masalah yang di bahas.Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) persepsi masyarakat terhadap kafa’ah dalam perkawinan lebih menekankan pada aspek kesetaraan dalam hal agama. 2) Perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Barru Kabupaten Barru telah mempraktekkan konsep kafa’ah terutama dalam segi keagamaan dimana telah sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, ada pula beberapa keluarga yang memperhatikan pasangan dari segi pekerjaannya. Sedangkan untuk aspek kafa’ah nasab/keturunan tidak menjadikan permasalahan dengan harus menikah sesama bangsawan, sesama pemuka agama atau keturunan lainnya yang sama dengan keluarganya. 3) Realisasi kafa’ah yang ada di Kecamatan Barru Kabupaten Barru yaitu keluarga yang memiliki banyak kesetaraan antara pasangan maka keharmonisan keluarganya lebih tinggi dibandingkan dengan pasangan yang memiliki tingkat kesetaraan yang lebih rendah. Ada empat keluarga yang sangat harmonis dan tujuh keluarga lainnya harmonis. Kata kunci: perkawinan, kafa’ah, hukum islam.
Copyrights © 2022