Undang-undang Pendidikan Nasional, terdapat 4 pasal dan 10 ayat yang berbicara tentang kurikulum, yaitu: Pasal 36 ayat 3, yaitu: kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: Meningkatkan Iman dan Kesalehan; Meningkatnya Akhlak Mulia; Peningkatan Potensi, Kecerdasan, dan Minat Siswa; Keanekaragaman Potensi Daerah dan Lingkungan; Dan tuntutan Pembangunan Daerah Nasional; Tuntutan tempat kerja; Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni; Agama; Dinamika Perkembangan Global; Dan Persatuan Bangsa dan Nilai Kebangsaan. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ditujukan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, terampil, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, salah satunya melalui Pendidikan Agama Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022