Di Indonesia telah berkembang pesat e-commerce sebagai wujud kemajuan peradaban yang merupakan tuntutan zaman. Penelitian bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen remaja dalam transaksi online (e-commerce) dan faktor-faktor yang mempengaruhi minat remaja untuk melakukan transaksi e-commerce. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan hukum. Penelitian empiris dengan mengumpulkan data secara purposive sampling dengan terlebih dahulu menentukan kelas di SMA/MAN yang dijadikan sasaran penelitian. Hasil yang dicapai dari hasil penelitian ini menganilisis mengenai: Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap konsumen remaja belum dilakukan secara serius dan maksimal, meskipun tidak secara tersendiri diatur dalam undang-undang. Remaja dalam melakukan transaksi secara e-commerce dipengaruhi berbagai kemudahan, harga murah, dan lebih efisien karena tidak perlu keluar dari rumah menuju ke toko. Remaja juga tidak terlalu dipengaruhi oleh kebiasaan keluarga yang sering berbelanja secara online sehingga remaja sering melakukan transaksi online (e-commerce)
Copyrights © 2022