Tindak kekerasan siswa bisa saja terjadi pada setiap sekolah menengah, bilamana ada niat dan kesempatan dari pihak pelaku. Untuk menanggulangi niat siswa melakukan tindak kekerasan di sekolah menengah dapat dilakukan melalui pengomunikasian konsep tri kaya parisudha secara berkelanjutan pada setiap bidang studi yang diajarkan. Makin sering konsep tri kaya parisudha, termasuk dimensi dan nilai-nilai yang terselip di dalamnya dikomunikasikan, maka konsep tersebut akan menjadi bagian dari diri siswa yang harus diimplementasikan. Bila nilainilai yang terselip pada konsep tri kaya parisudha menjadi bagian dari diri siswa dan harus dimplementasikan, maka dapat menjadikan siswa tidak berniat untuk melakukan tindak kekerasan. Nilai-nilai yang terkandung dalam konsep tri kaya parisudha sering dikenal dengan istilah karma patha. Adapun cakupan dari karma patha adalah: (1) tidak menginginkan milik orang lain, (2) tidak berpikir buruk terhadap orang lain, dan (3) tidak mengingkari hukum karmaphala (tiga hal yang menjadi cakupan manacika parisudha), (4) tidak berkata jahat (ujar ahala), (5) tidak berkata kasar (ujar aprgas), (6) tidak memfitnah (raja pisuna), dan (7) tidak mengeluarkan kata-kata yang mengandung kebohongan (empat hal yang menjadi cakupan wacika parisudha), (8) tidak menyakiti atau membunuh (ahimsa), (9) tidak mencuri, dan (10) tidak berzinah (tiga hal yang menjadi cakupan kayika parisudha).
Copyrights © 2019