Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 1- January 2023

Kedudukan Tanah Masyarakat Diareal Perkebunan PT. Parasawita yang Beralih Ke PT. Rapala

Melda Notaria (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
Muhammad Yamin (Universitas Sumatera Utara)
Rosnidar Sembiring (Universitas Sumatera Utara)
T. Keizerina Devi Azwar (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2023

Abstract

Sengketa merupakan perbedaan nilai, kepentingan, pendapat, dan atau persepsi antara orang per orang atau badan hukum (privat atau publik). Sengketa dapat terjadi antar individu, antar individu dengan kelompok, dan antar kelompok dengan kelompok. Sengketa terjadi antara warga dengan PT Rapala, masyarakat mengklaim 144 hektar dari 1.069 hektar HGU milik PT rapala berada di tanah dan lahan HGU juga berada dalam wilayah administrasi desa. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk memberikan argumentasi dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa status kepemilikan tanah akibat saling klaim antara masyarakat dan PT. Rapala. Konflik pertanahan antara PT Rapala dengan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu. Pelepasan hak garapan yang diperoleh PT Rapala dari masyarakat dinyatakan sah karena telah memenuhi persyaratan administrasi. Rapala. Penyelesaian sengketa lahan yang sudah dilakukan oleh masyarakat dan pihak perusahaan PT Rapala, upaya penyelesaian yang dilakukan mulai dari melibatkan pihak BPN yang dimana pihak BPN sudah turun langsung dilokasi sengketa lahan, melalui PEMDA Aceh Tamiang dan DPRD Aceh Tamiang. Upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dan PT. Rapala. Untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dimasyarakat dengan PT Rapala pemerintah Kabupaten Tamiang dengan menggunakan cara mediasi yaitu dengan membentuk tim terpadu/ mediator yang dibuat sesuai dengan peraturan Bupati Aceh Tamiang.

Copyrights © 2023