Tujuan penelitian ini adalah untuk menilai kesehatan koperasi KPRI Urip Bahagia. Metodologi penelitian didasarkan pada Perdep KUKM No. 06/Per/Dep. 6/IV/2016 tentang peraturan penilaian tingkat kesehatan koperasi yang dikeluarkan oleh Menteri Negara dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Berbagai kriteria, termasuk modal, kaliber aset produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta rasa identitas sebagai koperasi, dapat digunakan untuk menilai kesehatan koperasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPRI Urip Bahagia dalam kondisi fisik yang baik
Copyrights © 2022