Dalam Penelitian ini yang menjadi masalah adalah, pertama Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Sebelum Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Pidana, kedua Apakah Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data Wawancara dan Studi Dokumentasi. Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa yang menjadi Tinjauan Yuridis Tentang Pertimbangan Hakim Sebelum Menjatuhkan Putusan Dalam Perkara Pidana (Studi Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan)
Copyrights © 2023