Memahami Pancasila sebagai staatfundamentalnorm dalam rangka pengembangan sistem hukum nasional, tidak terlepas pada hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri yang dijadikan sebagai pedoman tata hidup, tata kenegaraan dan tata pemerintahan di Indonesia, sekigus sebagai ideologi terbuka, menjadi landasan bagi perlindungan hak asasi manusia dan menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Persoalannya kemudian adalah bagaimana implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegaa terutama dalam upaya pengembangan sistem hukum nasional? Untuk memberi jawab terhadap persoalan dimaksud, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approch), pendekatan analitis (analitical approach) dan beberapa pandangan para ahli yang dipandang relevan. Berdasarkan hasilpenelitian dan pembahasan, ditemukan bahwa Pancasila berkedudukan sebagai norma hukum tertinggi yang dijadikan sebagai instrumen dalam pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengubah Pancasila sebagai dasar negara, berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Copyrights © 2022