Kelurahan Karang Tengah merupakan salah satu kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi. Berdasarkan observasi sebelumnya maka tim dosen Sekolah Tinggi Hukum Pasundan Sukabumi menemukan beberapa fakta dimana di kelurahan tersebut seringkali terjadi permasalahan-permasalahan hukum seperti Kasus Perceraian, Kekerasan dalam rumah tangga serta kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan analisis situasi diatasmaka ada beberapa rumusan permasalahan mitra yang dapat di identifikasi, diantaranya: (1) Mitra belum mengetahui terkait Sistem Hukum di Indonesia (2) Mitra belum mengetahui terkait proses penegakkan hukum di Indonesia (3) Mitra belum mengetahui terkait perbedaan antara hukum public dan hukum privat. Solusi yang diharapkan diantaranya (1) Memberikan Penyulihan Hukum Kepada Masyarkat. (2) Memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Berdasarkan solusi dan target luaran dari rencana pelaksanaan program PKM pada masyarakat Keluruhan Karang tengah , maka tim menetapkan metode pendekatan: (1) Metode Penyuluhan dan Memberikan Konsultasi Hukum, (2) Metode Pendampingan dan bantuan hukum. Kesimpulan dari program PKM ini: (1) Masyarakat Kelurahan Karang tengah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi masih belum memahami terkait Sistem Hukum yang berlaku di Indonesia (2) Masyarakat Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi sangata memerlukan pendampingan dan bantuan hukum terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Copyrights © 2023