Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 2 - February 2023

Eksistensi Kewenangan Jaksa dalam Menentukan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Pembuktian pada Perkara Tindak Pidana Korupsi

Edy Suranta Tarigan (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
Madiasa Ablisar (Universitas Sumatera Utara)
Sunarmi Sunarmi (Universitas Sumatera Utara)
Mahmud Mulyadi (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2023

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menjelaskan tentang unsur kerugian keuangan negara perlu dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi; badan yang berwenang dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi; dan eksistensi kewenangan jaksa dalam menentukan unsur kerugian negara sebagai pembuktian pada perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan No. 17/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Mdn. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa unsur kerugian keuangan Negara dibuktikan karena dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan delik materil dalam putusan MK No. 25/PUU/XIV/2016, sesuai unsur dari delik materil ini akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi menjadi dasar membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi Dan tidak lepasnya asas kaulitas yaitu sebab dan akibat kerugian negara ini harus dibuktikan, Lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku berdasarkan UUD 1945 ialah Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan menurut Sema No. 4 tahun 2016 adalah BPK dapat berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Hasil perhitungan dalam putusan ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa, tanpa menghadirkan saksi ahli, dan Jaksa dan mengkaitkannya dengan SEMA No. 4 tahun 2016, dan Jaksa melakukan penghitungan ini sesuai dengan kewenangan nya yang terdapat dalam Undang-Undang No.16 tahun 2004.

Copyrights © 2023