Journal Liaison Academia and Society
Vol 2, No 3 (2022): September 2022

Didikan Positif Hukum Adat Tentang Membudayakan Sikap Berbagi Untuk Sesama Serta Memahami Indahnya Kebersamaan

Pasaribu, Yusuf Hanafi (Unknown)
Robiyanti, Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2022

Abstract

Dinamika masyarakat menuju masyarakat modern telah mengikis dan menyingkirkan nilai nilai dasar yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat, sehingga menimbulkan ketidak pastian dan ketidak seimbangan dalam masyarakat. Banyak diantara anggota masyarakat termasuk para para pemimpin dalam pemerintahan, yang mengakui bahwa ia adalah anak adat yang hidup dalam masyarakat adat, namun kurang mengetahui dan memahami secara baik dan benar, hukum adat, adat istiadat dan kelembagaan adat tersebut. Hubungan hubungan yang terbangun dapat dicermati dari aspek genealogis ( keturunan ) dan teritorial ( wilayah ) persekutuan hidup bersama. Hubungan ini merupakan sesuatu yang dinamis dan sangat membanggakan, sebab dibangun berdasarkan kesepakatan dan komitmen yang kuat berdasarkan nilai nilai luhur. Penghancuran terhadap nilai nilai dan aturan hukum yang terdapat dalam dinamika kehidupan masyarakat adat, sebenarnya merupakan penghancuran terhadap nilai nilai peradaban, dimana orang akan kehilangan pegangan dalam membangun suasana kehidupan yang aman dan damai. Hukum adat merupakan hukum yang hidup, karena hukum adat berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Hukum adat di Indonesia, akhir akhir ini semakin luntur eksistensinya. Fungsi dan perannya semakin pudar akibat dari kurang adanya kepedulian masyarakat adat, untuk memelihara dan mempertahankan serta melestarikannya, sebagai bagian dari kehidupan bersama. Kata Kunci: Didikan Positif; Hukum Adat; Sikap Berbagi; Indahnya Kebersamaan.

Copyrights © 2022