Journal Liaison Academia and Society
Vol 1, No 3 (2021): Desember

Edukasi Hukum dalam Penggunaan Jejaring Sosial pada Perangkat Desa Tanjung Beringin I

Harahap, Syaiful Khoiri (Unknown)
Pasaribu, Yusuf Hanafi (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2021

Abstract

Adapun tujuan kegiatan pengabdian ini adalah guna memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada perangkat desa mengenai aturan hukum dalam penggunaan Jejaring Sosial. Metode Pengabdian yang dilakukan yaitu dengan metode Diskusi secara panel yang mana pemateri menyampaikan materi secara bergiliran kemudian dilanjutkan dengan Tanya jawab antara pemateri dan peserta. Hasil dari kegiatan edukasi atau penyuluhan ini yaitu peserta setuju jejaring sosial yang saat ini dapat diakses dengan mudah oleh semua kalangan di berbagai tempat. Hal ini tentu tidak hanya berdampak positif tetapi seringkali menimbulkan konsekuensi negatif akibat penggunaan jejaring sosial yang tidak bijak. Sebagai perangkat desa, peserta merasa perlu memahami dengan baik tentang standar aturan dalam penggunaan jejaring sosial secara bijak agar berdampak positif. Pelaksanaan edukasi hukum ini disambut sangat antusias oleh peserta dengan harapan dengan kegiatan edukasi ini mereka memahami aturan penggunaan media sosial yang baik dan benar sesuai dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pendukung lainnya yang terkait dengannya. Kata Kunci: Edukasi; Hukum; Jejaring Sosial; Perangkat Desa

Copyrights © 2021