COVID-19 memberikan dampak bagi perkembangan bisnis di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Beberapa dampak secara langsung dapat dirasakan, diantaranya: penurunan penjualan, melemahnya minat beli konsumen serta fokus pengelolaan yang kurang professional. Pelaku usaha di beberapa wilayah terpaksa menutup usaha mereka. Situasi tersebut tidak lepas dari kebijakan Pemerintah dalam menekan jumlah penyebaran kasus. Namun demikian, di sisi lain terjadi peningkatan penjualan melalui transaksi online. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Pencarian data sekunder serta studi literatur melalui telaah jurnal yang berkaitan dengan penggunaan teknologi digital oleh pelaku usaha menjadi acuan. Penelitian ini menegaskan jika pandemi COVID-19 memberikan dampak terhadap perkembangan usaha. Berkaca pada situasi tersebut penggunaan teknologi digital menjadi implementasi strategi inovasi yang perlu dilakukan. Digitalisasi diperlukan dalam berbagai sektor, termasuk pelaku UMKM untuk dapat bersaing dan memenuhi kebutuhan serta harapan konsumen. Pelaku UMKM dalam prakteknya mengadopsi penggunaan perangkat dan alat digital untuk dapat memperluas aktivitas pemasaran dan menekan biaya pemasaran.
Copyrights © 2022