Masyarakat Maluku dan Sumatera Barat merupakan dua daerah adat yang sangat unik dalam melakukan ritual keagamaan, namun di sisi lain masing-masing memiliki naskah penanggalan penanggalan untuk menentukan awal kegiatan keagamaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bilangan hatuhaha dan takwin ulakan memiliki persamaan yaitu bilangan takwin jum'atiyah (hatuhaha) dan bilangan takwin ulakan (sumatera barat/padang parimana), keduanya menggunakan hisab urfi. Selain itu terdapat perbedaan angka takwin jumat (hatuhaha) dan takwin ulakan (Sumatera Barat/Padang), yaitu tahun pertama dalam penanggalan Hijriah Hatuhaha adalah tahun Alif 1 dimana 1 Muharram jatuh pada hari Jumat sehingga disebut nomor Jumat. 'atiyah. Sedangkan tahun pertama dalam perhitungan takwin ulakan adalah Alif 1 tahun, tetapi 1 Muharram jatuh pada hari Kamis. Selain itu, terdapat perbedaan pelaksanaan penanggalan penanggalan terkait tradisi dan ritual keagamaan antara masyarakat Hatuhaha dengan masyarakat Padang Parimana.
Copyrights © 2022