Penyuluhan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Legalitas Dan Bahaya Pinjaman Online ini dilakukan kepada Komunitas Guru Ma’arif Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa langkah-langkah penyuluhan yang dilakukan adalah dengan melakukan konsultasi terkait dengan rencana program sekaligus pemetaan isu, kemudian dilanjut dengan pelaksanaan diskusi dan penyuluhan sekaligus penyebaran angket sebelum dan setelah dilaksanakannya diskusi tersebut. Materi yang disampaikan saat diskusi adalah tentang hutang dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah serta legalitas dan bahaya pinjaman online, langkah selanjutnya adalah evaluasi terkait program yang sudah dijalankan sekaligus feedback. Sedangkan hasil dari penyuluhan tersebut adalah mayoritas peserta penyuluhan yang awalnya tidak memahami apa yang dimaksud dengan pinjaman online menjadi paham apa yang dimaksud dengan pinjaman online, baik mengenai seluk beluk, praktik dan bentuk, legalitas serta dampak pinjaman online. Ada beberapa saran terkait dengan hasil kegiatan ini diantaranya adalah kepada pemerintah diharapkan lebih menggalakkan kegiatan sosialisasi-sosialisasi tentang pinjaman online kepada masyarakat luas agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik jerat pinjaman online karena minimnya literasi digital, juga kepada institusi perguruan tinggi diharapkan lebih intens lagi dalam mendampingi masyarakat melalui program pengabdiannya sehingga lembaga hadir ditengah masyarakat dalam upaya membantu memecahkan permasalahan yang sesuai kondisi di lapangan terkait dengan pinjaman online.
Copyrights © 2023