Terjadinya perekrutan yang dilakukan oleh kelompok radikal NII telah menarik perhatian publik serta pemerintah Indonesia, teridentifikasi terdapat banyak masyarakat Garut telah berbaiat dan terpapar paham radikal NII. Hal tersebut memunculkan ancaman bagi kedaulatan ideologi bangsa Indonesia yang disebabkan oleh pemahaman radikal yang memiliki tujuan mendirikan negara Islam Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut dilakukan sebuah program deradikalisasi yang bertujuan untuk memutus paham radikal di masyarakat terutama bagi para anggota yang telah berbaiat dan terpengaruh paham radikal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program deradikalisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam penanggulangan paham radikalisme NII di Garut, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Implementasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah yang tergabung dalam satuan tugas penanggulangan paham intoleransi dan radikalisme wilayah Garut telah berjalan cukup baik berdasarkan indikator teori implementasi yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Program yang telah dijalankan telah meraih hasil yang memuaskan dengan banyaknya eks anggota NII menyatakan deklarasi kembali ke NKRI dan dilakukan pembinaan agar tidak terpengaruh kembali. Namun persepsi yang masih beranggapan bahwa NII itu sudah tidak ada dan juga konsistensi pemerintah untuk melakukan penanggulangan menimbulkan tantangan tersendiri bagi pemerintah karena Garut merupakan daerah potensi radikal dan merupakan basis dan embrio kelompok NII.
Copyrights © 2023