Indonesia Berdaya
Vol 4, No 3 (2023)

Tanggung Jawab Rupbasan terhadap Benda Sitaan Negara yang Berada di Rupbasan Kelas I Mataram

Juwitanto Juwitanto (Fakultas Hukum, Universitas Mataram)
Amiruddin Amiruddin (Fakultas Hukum, Universitas Mataram)
Ufran Ufran (Fakultas Hukum, Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2023

Abstract

Penyitaan ditujukan untuk kepentingan "pembuktian" terutama sebagai barang bukti dimuka sidang peradilan. Berdasarkan Pasal 44 KUHAP, maka benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Dalam Rupbasan, penyimpanan benda sitaan seharusnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga, namun masih saja terdapat benda-benda sitaan yang hilang atau raib. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tanggung jawab Rupbasan terhadap benda sitaan negara yang berada di Rupbasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab Kepala Rupbasan terhadap benda sitaan, yaitu tanggung jawab secara fisik, tanggung jawab terhadap pemeliharaan benda sitaan, tanggung jawab terhadap pengamanan dan keselamatan benda sitaan, tanggung jawab secara perdata, administrasi dan pidana terhadap benda sitaan yang berada di Rupbasan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ib

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Health Professions Medicine & Pharmacology Nursing Public Health Social Sciences Veterinary Other

Description

The aim of this journal publication is to disseminate the conceptual thoughts or ideas and research results that have been achieved in the area of community services. Indonesia Berdaya particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of community services areas as ...