Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 2 Issue 4 - April 2023

Eksistensi Keucik dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Gampong Keude Mane Kabupaten Aceh Utara

Eviliani Rizky Siregar (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.)
Muhammad Yamin (Universitas Sumatera Utara)
Zaidar Zaidar (Universitas Sumatera Utara)
Idha Aprilyana Sembiring (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2023

Abstract

penyelesaian sengketa tanah oleh Keuchik di Gampong Keude Mane, hambatan Keuchik dalam menyelesaikan sengketa tanah di Gampong Keude Mane, dan Eksistensi peran Keuchik dalam penyelesaian sengketa tanah di Gampong Keude Mane. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder yang didapat melalui teknik pengumpulan data studi lapangan dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul selanjutnya di analis secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa tanah oleh Keuchik Gampong Keude Mane adalah dengan menganalisis persoalan, kemudian mempertemukan para pihak, apabila tercapai kesepakatan maka sengketa tersebut dinyatakan selesai, tetapi jika tidak ada kesepakatan maka dapat di ajukan untuk banding ke tingkat mukim. Apabila tidak juga selesai maka para pihak bisa membawa persengketaan ke jalur pengadilan yakni Pengadilan Negeri setempat. Upaya yang dilakukan Keuchik dalam penyelesaian sengketa sesuai pola adat Aceh seperti Penyelesaian Sengketa Bentuk Sayam, Suloh, Peusijuek, dan Peumat Jaroe. Keuchik berwenang sebagai hakim ketua majelis sidang adat gampong dan tuha peut, imeum meunasah serta kaum cerdik pandai lainnya sebagai hakim anggota, keberadaan keuchik dalam peradilan adat gampong adalah suatu keharusan. Saran penelitian bahwa sebaiknya putusan penyelesaian sengketa tanah yang diputus oleh Keuchik tersebut dituliskan dalam bentuk akta perdamaian.

Copyrights © 2023